Dengan diterbitkannya PP 51 tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008, maka atas WP yang bergerak dibidang usaha JASA KONSTRUKSI dikenakan PPh FINAL.
Jenis jasa konstruksi dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jasa :
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI dan
2. PERENCANAAN & PENGAWASAN KONSTRUKSI.
Penyedia Jasa / Kontraktor dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
1. Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2. Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan besar
3. Penyedia Jasa yang TIDAK MEMILIKI kualifikasi usaha.
Kualifikasi usaha adalah stratifikasi berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Tarif Pajak Penghasilan dibedakan berdasarkan JENIS JASA dan GOLONGAN PENYEDIA JASA.
Tarif PPh untuk PELAKSANAAN Konstruksi :
a. 2% (dua persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha kecil
b. 3% (tiga persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha menengah dan besar.
c. 4% (empat persen) bila Penyedia Jasa TIDAK memiliki kualifikasi usaha;
Tarif PPh untuk PERENCANAAN & PENGAWASAN Konstruksi :
a. 4% (empat persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha (kecil, menengah maupun besar) dan
b. 6% (enam persen) bila Penyedia Jasa TIDAK memiliki kualifikasi usaha.
Untuk BUT selain dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final juga tetap dikenakan PPh pasal 26 ayat 4.
Pemotongan PPh Final dilakukan oleh pemberi kerja bila berstatus sebagai Pemotong Pajak, jika Pemberi kerja TIDAK berstatus pemotong pajak, maka PPh Final disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Bila terdapat kekurangan pemotongan atau pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang Read the rest of this entry »