Apr
05
2009
Seorang psikiater curiga banyak profesional yang menjadi kliennya tidak mampu mengambil keputusan yang pasti. Hal ini dibuktikan dengan menanyakan perhitungan yang sederhana kepada para pasiennya dari berbagai profesi, yaitu berapa jumlah dari 2 ditambah 2. Dan inilah jawabannya dari mereka :
Insinyur : (sambil memasukkan jari ke saku celananya, menghitung dengan rumusnya sendiri) “Tiga koma sembilan puluh sembilan”, sahutnya, tetapi buru-buru ia meralat: “bukan, bukan itu salah, yang benar mungkin empat koma nol satu.”
Dokter : “Menurut diagnosis saya empat, tapi bisa juga tidak. Lebih baik masalah itu disampaikan di hadapan panel para spesialis.
Ahli Hukum: “Itu tergantung apa kata keputusan Pengadilan.”
AKUNTAN : ” Berapa yang Anda mau? “
Feb
13
2009
Dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No Per 4/PJ/2009 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 tentang Pencatatan bagi WP OP, terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Terdapat sedikit perbedaan pencatatan antara WP OP yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan yang berstatus sebagai Pegawai saja.
Pencatatan bagi WP OP yang melakukan usaha meliputi :
- Peredaran bruto dari kegiatan usaha yang tidak dikenakan pajak bersifat final
- Penghasilan bruto dari luar kegiatan usaha yang tidak dikenakan pajak bersifat final dan biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut.
- Penghasilan yg bukan objek pajak atau yang telah dikenakan pajak final.
- Harta dan kewajiban
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, pencatatan harus dilakukan untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha.
Sedangkan untuk WP yang hanya berstatus Pegawai pencatatan yang wajib dilakukan :
- penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikena pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
- penghasilan yang bukan objek pajak, dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
- Harta dan kewajiban yang dimiliki.
Pencatatan di atas harus dibuat :
- untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
- secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal.
- dengan menggunakan mata uang Rupiah dan dalam bahasa Indonesia.
- dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang memadai.
- dan disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak.
Jan
19
2009
Ada kabar yg cukup menggembirakan bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan HANYA memperoleh penghasilan dari luar negeri saja tidak dikenakan lagi Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia. Tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
- harus berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan DAN
- atas penghasilan tersebut telah dikenakan pajak di luar negeri, serta
- TIDAK memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009.
Tidak dikenakannya lagi Pajak Penghasilan di Indonesia, karena bagi wajib pajak tersebut dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Jika WNI tersebut menerima penghasilan dari Indonesia, maka perhitungan pajaknya mengikuti ketentuan yang telah ada, yaitu penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dapat digabung dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Oct
31
2008
Sampai akhir tahun ini pihak otoritas perpajakan Indonesia mengadakan program “sunset policy” dari pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atas pajak penghasilan yg kurang dibayar (lihat 2 artikel sebelumnya).
Melalui program tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan daftar kekayaannya secara benar. Wajib pajak diberi kesempatan untuk membetulkan SPT Tahunan-nya untuk tahun-tahun sebelum 2007 atau tahun 2008 dan sebelumnya. Setelah tahun 2008 ini akan ada pemeriksaan bila ditemukan adanya ketidakbenaran terutama dalam SPT Tahunan WP Pribadi.
Yang perlu diperhatikan bahwa saat ini apabila ada harta kita yang belum dilaporkan, sebaiknya dilakukan pembetulan melalui program “sunset policy”.
Beberapa kelompok harta yang perlu dilaporkan semua (karena Pajak telah memiliki data ini ) mencakup :
- Kendaraan bermotor.
- Rumah atau tanah
- Saham-saham di perusahaan lain
- Hutang-piutang pribadi dengan Perusahaan
- dll.
Pada saat pembetulan SPT Tahunan harus diperhatikan mengenai keseimbangan penghasilan yang dilaporkan selama ini terhadap total harta yang dilaporkan, apakah penghasilan yang sudah dilaporkan serta pendapatan lainnya memungkinkan untuk dapat memiliki harta yang ada. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah dengan adanya harta tersebut perlu diperhitungkan pengeluaran yang terjadi (mis. Biaya STNK tahunan, PBB, biaya pemeliharaan dsb).
Kebijakan sunset policy memang tidak mengharuskan bahwa atas setiap penambahan harta harus disertai dengan penambahan penghasilan dengan jumlah yang sama (penghasilan ini memilki konsekuensi pajak), misalkan jika harta bertambah 100 juta, penghasilan yg dilaporkan tidak harus juga ditambah 100 juta, tetapi sebaiknya tetap dipertimbangkan proporsi-nya.
Mengingat akan segera berakhirnya fasilitas ini, ada baiknya kita segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan “sunset policy” silakan menghubungi kami via email dengan alamat admin@akuntankita.com atau di akuntankita@yahoo.com
Oct
05
2008
Seorang direktur personalia melihat sekelompok besar pelamar yang menunggu untuk diwawancarai. Setelah mempersilakan seorang pemuda masuk ke kantornya dan duduk, Ia mulai berkata, ” Lowongan pekerjaan ini membutuhkan orang yang benar-benar berani mengambil keputusan dengan rasa percaya diri yang besar pada saat-saat yang sulit. Dapatkan anda membuktikannya bahwa anda sanggup ??
Tanpa berkata sepatah katapun, pemuda itu langsung berdiri, membuka pintu kantor direktur dan berseru kepada kelompok pelamar yang lain,” Saudara-saudara, lowongan pekerjaan ini telah terisi, oleh karena itu saya persilakan untuk pulang ke rumah masing-masing……”.
Aug
26
2008
Dengan diterbitkannya PP 51 tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008, maka atas WP yang bergerak dibidang usaha JASA KONSTRUKSI dikenakan PPh FINAL.
Jenis jasa konstruksi dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jasa :
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI dan
2. PERENCANAAN & PENGAWASAN KONSTRUKSI.
Penyedia Jasa / Kontraktor dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
1. Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2. Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan besar
3. Penyedia Jasa yang TIDAK MEMILIKI kualifikasi usaha.
Kualifikasi usaha adalah stratifikasi berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Tarif Pajak Penghasilan dibedakan berdasarkan JENIS JASA dan GOLONGAN PENYEDIA JASA.
Tarif PPh untuk PELAKSANAAN Konstruksi :
a. 2% (dua persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha kecil
b. 3% (tiga persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha menengah dan besar.
c. 4% (empat persen) bila Penyedia Jasa TIDAK memiliki kualifikasi usaha;
Tarif PPh untuk PERENCANAAN & PENGAWASAN Konstruksi :
a. 4% (empat persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha (kecil, menengah maupun besar) dan
b. 6% (enam persen) bila Penyedia Jasa TIDAK memiliki kualifikasi usaha.
Untuk BUT selain dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final juga tetap dikenakan PPh pasal 26 ayat 4.
Pemotongan PPh Final dilakukan oleh pemberi kerja bila berstatus sebagai Pemotong Pajak, jika Pemberi kerja TIDAK berstatus pemotong pajak, maka PPh Final disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Bila terdapat kekurangan pemotongan atau pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang Continue Reading »