Seorang psikiater curiga banyak profesional yang menjadi kliennya tidak mampu mengambil keputusan yang pasti. Hal ini dibuktikan dengan menanyakan perhitungan yang sederhana kepada para pasiennya dari berbagai profesi, yaitu berapa jumlah dari 2 ditambah 2. Dan inilah jawabannya dari mereka :

Insinyur : (sambil memasukkan jari ke saku celananya, menghitung dengan rumusnya sendiri) “Tiga koma sembilan puluh sembilan”, sahutnya, tetapi buru-buru ia meralat: “bukan, bukan itu salah, yang benar mungkin empat koma nol satu.”

Dokter : “Menurut diagnosis saya empat, tapi bisa juga tidak. Lebih baik masalah itu disampaikan di hadapan panel para spesialis.

Ahli Hukum: “Itu tergantung apa kata keputusan Pengadilan.”

AKUNTAN : ” Berapa yang Anda mau? “

Posted by Admin, filed under AkuntaHu. Date: April 5, 2009, 9:18 am | No Comments »

Dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No Per 4/PJ/2009 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 tentang Pencatatan bagi WP OP, terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Terdapat sedikit perbedaan pencatatan antara WP OP yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan yang berstatus sebagai Pegawai saja.

Pencatatan bagi WP OP yang melakukan usaha meliputi :

  1. Peredaran bruto dari kegiatan usaha yang tidak dikenakan pajak bersifat final
  2. Penghasilan bruto dari luar kegiatan usaha yang tidak dikenakan pajak bersifat final dan biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut.
  3. Penghasilan yg bukan objek pajak atau yang telah dikenakan pajak final.
  4. Harta dan kewajiban

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha,  pencatatan harus dilakukan untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha.

Sedangkan untuk WP yang hanya berstatus Pegawai pencatatan yang wajib dilakukan :

  1. penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikena pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  2. penghasilan yang bukan objek pajak, dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
  3. Harta dan kewajiban yang dimiliki.

Pencatatan di atas harus  dibuat :

  1. untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
  2. secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal.
  3. dengan menggunakan mata uang Rupiah dan dalam bahasa Indonesia.
  4. dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang memadai.
  5. dan disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak.

Posted by Admin, filed under Uncategorized. Date: February 13, 2009, 10:30 am | No Comments »

Ada kabar yg cukup menggembirakan bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan HANYA memperoleh penghasilan dari luar negeri saja tidak dikenakan lagi Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia. Tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. harus berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan DAN
  2. atas penghasilan tersebut  telah dikenakan pajak di luar negeri, serta
  3. TIDAK memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009.

Tidak dikenakannya lagi Pajak Penghasilan di Indonesia, karena bagi wajib pajak tersebut dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Jika WNI tersebut menerima penghasilan dari Indonesia, maka perhitungan pajaknya mengikuti ketentuan yang telah ada, yaitu penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dapat digabung dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Posted by Admin, filed under Uncategorized. Date: January 19, 2009, 3:16 am | No Comments »

Seorang direktur personalia melihat sekelompok besar pelamar yang menunggu untuk diwawancarai. Setelah mempersilakan seorang pemuda masuk ke kantornya dan duduk, Ia mulai berkata, ” Lowongan pekerjaan ini membutuhkan orang yang benar-benar berani mengambil keputusan dengan rasa percaya diri yang besar pada saat-saat yang sulit. Dapatkan anda membuktikannya bahwa anda sanggup ??

Tanpa berkata sepatah katapun, pemuda itu langsung berdiri, membuka pintu kantor direktur dan berseru kepada kelompok pelamar yang lain,” Saudara-saudara, lowongan pekerjaan ini telah terisi, oleh karena itu saya persilakan untuk pulang ke rumah masing-masing……”.

Posted by Admin, filed under AkuntaHu. Date: October 5, 2008, 2:16 pm | No Comments »

Dengan diterbitkannya PP 51 tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008, maka atas WP yang bergerak dibidang usaha JASA KONSTRUKSI dikenakan PPh FINAL.

Jenis jasa konstruksi dibedakan menjadi  2 (dua), yaitu jasa :
1.    PELAKSANAAN KONSTRUKSI  dan
2.    PERENCANAAN & PENGAWASAN KONSTRUKSI.

Penyedia Jasa / Kontraktor dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
1.    Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2.    Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan besar
3.    Penyedia Jasa yang TIDAK MEMILIKI kualifikasi usaha.

Kualifikasi usaha adalah stratifikasi berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Tarif Pajak Penghasilan dibedakan berdasarkan JENIS JASA dan GOLONGAN PENYEDIA JASA.

Tarif PPh untuk PELAKSANAAN Konstruksi :
a.  2% (dua persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha kecil
b.  3% (tiga persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha menengah dan besar.
c.  4% (empat persen) bila Penyedia Jasa TIDAK memiliki kualifikasi usaha;

Tarif PPh untuk PERENCANAAN & PENGAWASAN Konstruksi :
a.  4% (empat persen) bila Penyedia Jasa memiliki kualifikasi usaha (kecil, menengah maupun besar) dan
b.  6% (enam persen) bila Penyedia Jasa TIDAK memiliki kualifikasi usaha.

Untuk BUT selain dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final juga tetap dikenakan PPh pasal 26 ayat 4.

Pemotongan PPh Final dilakukan oleh pemberi kerja bila berstatus sebagai Pemotong Pajak, jika Pemberi kerja TIDAK berstatus pemotong pajak, maka PPh Final disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Bila terdapat kekurangan pemotongan atau pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang Read the rest of this entry »

Posted by Admin, filed under Tax. Date: August 26, 2008, 6:17 am | No Comments »

Dalam peraturan tersebut, adakah ketentuan yang dapat “menguntungkan” atau “melindungi” Wajib Pajak dari pengenaan Pajak Lainnya?

Dalam salah satu pasal disebutkan : “Data dan/atau informasi yang ada dalam SPT Tahunan PPh (PEMBETULAN atau PENYAMPAIAN) tidak dapat digunakan untuk menerbitkan SKP atas PAJAK LAINNYA.” Sebagai contoh apabila ada pembetulan omzet pada SPT PPh Badan, maka Dirjen Pajak tidak dapat serta merta menerbitkan SKP atas PPN-nya.

Bagaimana bentuk penghapusan sanksi administrasi berupa bunga?

  1. Penghapusan ini dilakukan TANPA menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak).
  2. Diterbitkan Surat Ucapan Terima Kasih oleh Kepala KPP yang mencantumkan besarnya setoran pajak WP dan besarnya sanksi administrasi yang dihapuskan. ( Dikirim dalam Jangka Waktu 1 minggu sampai 1 bulan setelah SPT diterima)

Penghentian Pemeriksaan Sehubungan Dengan Pemanfaatan Sunset Policy

Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak (yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy) dihentikan, KECUALI:

1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi: Read the rest of this entry »

Posted by Admin, filed under Tax. Date: July 15, 2008, 9:20 am | No Comments »

Beberapa ketentuan yang diatur dalam PMK No. 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Revaluasi Aktiva Tetap.

Wajib Pajak yang dapat melakukan Revaluasi aktiva tetap :

  1. Wajib Pajak BADAN dan bentuk usaha tetap (BUT), TIDAK termasuk perusahaan yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
  2. telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum dilakukannya revaluasi.

Aktiva tetap perusahaan yang dapat di revaluasi:

a.  SELURUH aktiva tetap BERWUJUD, termasuk TANAH

b.  SELURUH aktiva tetap berwujud, TIDAK TERMASUK tanah,

Yang BERADA di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Ketentuan Revaluasi Aktiva Tetap : Read the rest of this entry »

Posted by Admin, filed under Tax. Date: July 11, 2008, 9:29 am | No Comments »

Istilah “Sunset Policy” untuk Pajak merupakan Kebijakan Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran Pajak berdasarkan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). Kebijakan ini berlaku KHUSUS untuk SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) saja. Sedangkan untuk jenis yang lain seperti PPN dan PPh pasal 21 atau PPh pasal 23/26 TIDAK mendapat fasilitas ini.

Yang perlu dicermati dalam aturan ini dibedakan antara PEMBETULAN SPT Tahunan (untuk tahun 2006 dan sebelumnya) dan PENYAMPAIAN SPT Tahunan (untuk tahun 2007 dan sebelumnya).

Apa bedanya ??

Pembetulan SPT Tahunan mensyaratkan bahwa WP harus sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan sebelumnya. Artinya WP tersebut telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, sedangkan

Penyampaian SPT Tahunan dilakukan oleh WP Baru yang memperoleh NPWP pada tahun 2008 yang memang tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan.

Kriteria WP yang mendapat fasilitas ini:

  1. WP Badan atau Perorangan
  2. SPT Tahunan yang dibetulkan belum diterbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) Read the rest of this entry »

Posted by Admin, filed under Tax. Date: July 3, 2008, 10:44 am | No Comments »

Mulai tanggal 1 September 2002, untuk Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) apabila memenuhi ketentuan :

  1. tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan (non kontraktor atau non pengusaha jasa konstruksi, kecuali membangun untuk dipakai sendiri)
  2. bangunan digunakan untuk tempat tinggal atau tempat usaha
  3. luas bangunan 200 m2 atau lebih
  4. bangunan bersifat PERMANEN.

Apa kriteria dari Permanen di sini? Read the rest of this entry »

Posted by Admin, filed under Tax. Date: July 3, 2008, 10:41 am | No Comments »

Sebagai tindak lanjut dari UU KUP, dan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, tanggal 29 April 2008 yang lalu, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan No 66/PMK.03/2008 mengenai Penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan SPT Tahunan sebelum tahun 2007.

Surat Pemberitahuan Pajak yang pembetulannya dapat memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi hanya SPT Tahunan PPh meliputi :
SPT Tahunan PPh WP OP (Orang Pribadi) dan SPT Tahunan PPh Badan yang terkait dengan pembayaran :
a. PPh pasal 29
b. PPh pasal 4 ayat (2)
c. PPh pasal 15

Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi :

A.  WP OP (Orang Pribadi) dengan ketentuan :

    • Bagi yang belum memiliki NPWP, harus mendaftarkan diri secara sukarela untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 DAN menyampaikan SPT WP OP untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya SEBELUM tanggal 31 Maret 2009. Syarat lainnya, WP tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
    • Bagi yang telah memiliki NPWP, SPT Tahunan yang dapat dibetulkan adalah untuk Tahun Pajak SEBELUM 2007 DAN menyebabkan adanya KEKURANGAN pembayaran pajak. Kekurangan pembayaran ini harus dilunasi sebelum penyampaian SPT Pembetulan. Penyampaian pembetulan SPT Paling Lambat tanggal 31 Desember 2008.

    B.  WP Badan yang dapat menyampaikan pembetulan SPT untuk Tahun Pajak sebelum 2007 DAN menyebabkan adanya KEKURANGAN pembayaran pajak. Penyampaian pembetulan SPT Paling Lambat tanggal 31 Desember 2008.

    Dalam ketentuan tersebut terdapat pasal yang mengisyaratkan bahwa atas Pembetulan SPT Tahunan tidak akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tidak lebih bayar, tetapi di pasal lain pemeriksaan tetap bisa dilakukan jika terdapat data yang menyatakan bahwa SPT pembetulan tidak benar.

    Permasalahannya data yang bagaimana dan dari siapa yang dapat menjadi dasar pemeriksaan???
    Dengan demikian SPT Tahunan Pembetulan TETAP bisa diperiksa.

    Posted by Admin, filed under Tax. Date: May 15, 2008, 10:04 am | No Comments »

    « Previous Entries